PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Riau, akan menggelar razia skala besar di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Operasi penindakan tersebut mulai berlaku Minggu (3/4/2016) malam ini, dengan sasaran pemotor yang tidak mengenakan helm di malam hari.
Ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Zulanda. Ia memastikan tak akan ada ampun bagi pengendara yang melanggar aturan. "Ini khusus operasi penindakan terhadap pemotor yang tidak memakai helm saat malam hari. Langsung kita Tilang, tak akan ada toleransi," tegasnya.
Ketegasan ini beralasan, karena mayoritas korban kecelakaan tingkat fatalitasnya lebih tinggi disebabkan keengganan menggunakan alat keselamatan berupa helm. "Ini hasil analisa kita selama ini, bahwa fatalitas korban kecelakaan banyak terjadi di malam hari dan disebabkan tidak memakai helm," jawabnya.
Dia menyayangkan, kebanyakan pemotor enggan memakai helm saat berkendara di malam hari. Padahal sosialisasi terus dijalankan khususnya saat Operasi Simpatik kemarin. "Kita akan tegas. Mulai malam ini dan seterusnya setiap malam kita gelar razia skala besar termasuk Unit diseluruh Polsek di Pekanbaru," katanya.
Operasi ketertiban tersebut, sambung Zulanda, diintensifkan dan digelar secara continue (berlanjut, red) hingga nanti setiap pengendara roda dua sadar dan menggunakan helm sebagai alat utama keselamatan di jalan raya. "Nanti setiap minggu akan kita evaluasi hasilnya," pungkas Zulanda kepada GoRiau.com.
Lokasi Razia Penggunaan Helm Malam Hari
- Kawasan Terlib Lalu Lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Jalan Kartini, Jalan Pattimura. Jalan ini masuk Ring Penertiban Tahap I.
- Kawasan Terlib Lalu Lintas (KTL) Jalan Achmad Yani, Jalan Riau, Jalan Juanda dan Jalan Cut Nyak Din. Jalan ini masuk Ring Penertiban Tahap II
- Kawasan Terlib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Sutomo, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Sisingamangaraja serta Jalan Hangtuah. Jalan ini masuk Ring Penertiban Tahap III.
- Kawasan Terlib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Harapan Raya, Jalan Kapling dan sekitarnya yang masuk dalam Ring Penertiban Tahap IV.
"Itu target awal selama satu bulan ini. Nanti tergantung penilaian dan evaluasi kepatuhan masyarakat. Apabila ada peninjauan ulang lokasi, atau perpanjangan tahapan, akan dilaksanakan evaluasi seminggu setelah ini," pungkas Zulanda menjelaskan. *
sumber : goriau.com
0 komentar:
Posting Komentar