loading...
Minggu, 07 Mei 2017
Usai Gusur Lapaknya, Anggota Satpol PP Gagahi Gadis Penjaga Warung
Anggota Satpol PP Kota Surabaya, Samsuri (45) yang mencabuli anak di bawah umur.
KRIMINALITAS.COM, Surabaya – Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, anggota Satpol PP Kota Surabaya, Samsuri (45), akhirnya dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Ia terbukti menghamili anak di bawah umur.
“Jadi ini kejadian awalnya tahun 2017 lalu. Kebetulan saat itu, dia sedang menjalankan tugas berupa penertiban di sejumlah warung di kawasan Wiguna. Di antara warung yang ditertibkan, salah satunya adalah tempat korban berjualan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (7/5/2017).
Dari penggusuran itu, Samsuri terbuai oleh wajah gadis penjaga warung. Ia pun berkenalan. Seiring berjalannya waktu, Samsuri kerap mendatangi korban di rumah majikannya. Hingga pada suatu ketika, Samsuri berhasil menyetubuhi korban beberapa kali.
“Akibat persetubuhan itu, korban hamil. Tersangka sempat bingung, namun akhirnya dia mendatangi orang tua korban, di Jalan Kedung Tarukan dan mengaku siap bertanggungjawab dan akan menikahi korban,” terangnya.
Keluarga pun menyetujui, namun dengan syarat harus membelikan rumah dan uang Rp 800 juta.
Karena merasa tak mampu menyediakan uang sebanyak itu, Samsuri mencoba bernegosiasi dengan keluarga korban dengan mengusahakan sejumlah uang untuk kebutuhan korban.
Sialnya, keluarga korban tetap tak mau, dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Sementara, Samsuri yang sudah dikaruniai tiga anak ini hanya pasrah. Bahkan, ia pun menyerah meski dipecat dari status PNS.
“Ya, dijalani saja. Istri saya memang belum tahu. Saya mau bilang ke istri akan menikah lagi, tapi keduluan dijemput polisi,” ujar Samsuri bernada melas.
loading...
0 komentar:
Posting Komentar