Tersangka IPI
TRIBIUNNEWS.COM, PALI - Entah apa dalam benak pikiran tersangka inisial IPI (32), warga Dusun I, Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Dia tega melakukan tindak terlarang dengan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun, berinisial LA.
Atas kejadian pencabulan anak di bawah umur itu, HE (31), ibu kandung korban melapor ke polisi pada tanggal 27 April 2017, dan tertuang dalam LP.B/27/V/2017/Sumsel/Res ME/Sel. T.Abang. Dan tersangka ditangkap, Senin (8/5/2017).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada 25 April 2017 lalu, sekira pukul 02.00 wib, dini hari.
Di rumah kontrakan Daman di Desa Raja Barat, pada saat itu anak dan istri tersangka tertidur lelap, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Peristiwa memalukan itu, diketahui oleh istrinya ketika sedang memandikan korban pada siang hari melihat LA tidak berjalan seperti biasanya.
Melihat itu, ibu LA kemudian bawa LA ke dokter dan benar korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Tanah Abang.
Menindak laporan itu, tersangka ditangkap oleh petugas polisi, Senin (08-05-2017), sekira pukul 14.00 wib, tanpa perlawanan.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arsyad disampaikan Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan laporan tersebut dan tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya berbentuk pesan rilisnya di akun sosial media, Selasa (09-05-2017).
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Siku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, saat itu tersangka sedang tertidur usai mengemas elpiji.
“Mendapati Informasi tersangka ada di Siku, petugas langsung menuju ke lokasi dan ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian langsung diamankan ke Polsek Tanah Abang,” jelasnya.
Dia tega melakukan tindak terlarang dengan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun, berinisial LA.
Atas kejadian pencabulan anak di bawah umur itu, HE (31), ibu kandung korban melapor ke polisi pada tanggal 27 April 2017, dan tertuang dalam LP.B/27/V/2017/Sumsel/Res ME/Sel. T.Abang. Dan tersangka ditangkap, Senin (8/5/2017).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada 25 April 2017 lalu, sekira pukul 02.00 wib, dini hari.
Di rumah kontrakan Daman di Desa Raja Barat, pada saat itu anak dan istri tersangka tertidur lelap, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Peristiwa memalukan itu, diketahui oleh istrinya ketika sedang memandikan korban pada siang hari melihat LA tidak berjalan seperti biasanya.
Melihat itu, ibu LA kemudian bawa LA ke dokter dan benar korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Tanah Abang.
Menindak laporan itu, tersangka ditangkap oleh petugas polisi, Senin (08-05-2017), sekira pukul 14.00 wib, tanpa perlawanan.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arsyad disampaikan Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan laporan tersebut dan tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya berbentuk pesan rilisnya di akun sosial media, Selasa (09-05-2017).
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Siku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, saat itu tersangka sedang tertidur usai mengemas elpiji.
“Mendapati Informasi tersangka ada di Siku, petugas langsung menuju ke lokasi dan ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian langsung diamankan ke Polsek Tanah Abang,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar