Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan pengunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa gugur dengan sendirinya.
Walau sudah disahkan di sidang paripurna DPR RI, DPR kemudian harus membentuk panitia khusus angket.
Nah, sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat 2 peraturan tata tertib DPR nomor 1 tahun 2014, ada syarat mutlak bahwa panitia angket harus disetujui semua unsur fraksi.
"Yang dinamakan Panitia Angket yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi. Mutlak lho ini," kata Mahfud MD saat diskusi di STH Jentera Indonesia, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Jika melihat fakta sikap fraksi di DPR RI, Mahfud MD mengatakan pembentukan panitai angket tersebut kemungkinan besar bubar.
Pasalnya, kata dia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional tidak akan mengirimkan anggotanya.
"Tinggal fraksi memerintahkan tidak kirim orang bubar sendiri," kata bekas menteri pertahanan itu.
Mahfud menduga pengesahan hak angket tersebut kental beraroma politis karena terkait dugaan kasus korupsi KPT elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Mereka merasakan gangguan dan mungkin ingin menyelesaikan kasus yang sedang ditangani KPK itu," kata bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sekadar informasi, DPR akhirnya menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan MiryamS Haryani.
Miryam adalah politikus Hanura yang sebelumnya banyak memberikan kesaksian mengenai aliran uang ke anggota DPR dari hasil uang korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Walau sudah disahkan di sidang paripurna DPR RI, DPR kemudian harus membentuk panitia khusus angket.
Nah, sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat 2 peraturan tata tertib DPR nomor 1 tahun 2014, ada syarat mutlak bahwa panitia angket harus disetujui semua unsur fraksi.
"Yang dinamakan Panitia Angket yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi. Mutlak lho ini," kata Mahfud MD saat diskusi di STH Jentera Indonesia, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Jika melihat fakta sikap fraksi di DPR RI, Mahfud MD mengatakan pembentukan panitai angket tersebut kemungkinan besar bubar.
Pasalnya, kata dia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional tidak akan mengirimkan anggotanya.
"Tinggal fraksi memerintahkan tidak kirim orang bubar sendiri," kata bekas menteri pertahanan itu.
Mahfud menduga pengesahan hak angket tersebut kental beraroma politis karena terkait dugaan kasus korupsi KPT elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Mereka merasakan gangguan dan mungkin ingin menyelesaikan kasus yang sedang ditangani KPK itu," kata bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sekadar informasi, DPR akhirnya menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan MiryamS Haryani.
Miryam adalah politikus Hanura yang sebelumnya banyak memberikan kesaksian mengenai aliran uang ke anggota DPR dari hasil uang korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
0 komentar:
Posting Komentar