Featured Post

loading...

Selasa, 02 Mei 2017

Astaga! Prostitusi Online Tawarkan Jasa Pelajar SMA

Ilustrasi
Ilustrasi

SURABAYA – Prostitusi online yang menawarkan jasa seksual pelajar SMA dan wanita dewasa, yang disebut dengan Mamah Muda, dibongkar unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam kasus tesebut polisi berhasil menangkap satu tersangka yakni SI alias Apunk Kumel (38) warga asal Kabupaten Jombang. Tersangka berperan sebagai mucikari dengan modus membuat group "lendir" di Facebook.

Kemudian, tersangka memposting foto-foto wanita yang siap dibooking lengkap dengan tarif. Tersangka juga mencantumkan kontak BBM-nya. Hal itu dilakukan mempermudah proses pemesanan pada wanita yang sudah dipajang di group tersebut.

Tarifnya variatif, berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta untuk sekali kencan. Group tersebut pun dipantau anggota Ditreskrimum Polda Jatim, dan berhasil menangkap tersangka di pakiran hotel kawasan Mojokerto, usai mengantarkan wanita pesanan pelanggan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, polisi memantau transaksi BBM milik tersangka pada 20 April 2017. Di mana menyebutkan ada seorang pelanggan meminta di carikan perempuan yang masih siswi SMA untuk kencan di Surabaya.

“Tersangka menyanggupi, tetapi kencannya di Kota Mojokerto. Pelanggan dan tersangka sepakat dengan tarif Rp1,2 juta. Kemudian tersangka mengantarkan cewek berinisial EEL (16) ke hotel yang telah disepakati,” terang Frans Barung, Selasa (2/5/2017).

Lalu, tersangka menjemput perempuan dewasa dengan inisial SA atas permintaan pelanggan lain. Cewek yang dibandrol Rp700 ribu sekali kencan ini diantar ke sebuah hotel di Mojokerto.

“Tersangka ditangkap di parkiran hotel usai mengantarkan cewek. Untuk dari cewek EEL tersangka mendapat bagian Rp200 ribu, sedangkan dari cewek SA tersangka dapat bagian Rp300 ribu,” papar Barung.

Tersangka sudah menjalankan bisnis lendir online ini sejak tiga bulan terakhir. Adapun operasi tersangka lintas daerah seperti Surabaya, Kediri, Malang dan Mojokerto. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 huruf I dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support