Goenawan Mohamad
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Goenawan Mohamad mengusulkan peraturan yang membuat Basuki Tjahaja Purnama menjadi pesakitan segera dicabut.
Menurut wartawan senior ini, undang-undang tersebut adalah produk pemerintah orde baru untuk membungkam suara rakyat.
"Ahok dituntut dengan undang-undang penistaan agama yang hanya berlaku di negeri yang agak aneh, Pakistan. Ini undang-undang yang diterapkan orde baru untuk membungkam pikiran dan pendapat," ujar Goenawan di depan gerbang utama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).
Dirinya menjelaskan bahwa pasal penistaan agama layak dipertanyakan.
Menurutnya tidak ada ukuran jelas seseorang menghina agama atau tidak.
"HB Jasin dulu dihukum hanya karena memuat cerita pendek yang sebenarnya tidak menghina. Jadi menghina atau tidak itu menurut siapa? Undang-undang ini harus dicabut," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
Menurut wartawan senior ini, undang-undang tersebut adalah produk pemerintah orde baru untuk membungkam suara rakyat.
"Ahok dituntut dengan undang-undang penistaan agama yang hanya berlaku di negeri yang agak aneh, Pakistan. Ini undang-undang yang diterapkan orde baru untuk membungkam pikiran dan pendapat," ujar Goenawan di depan gerbang utama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).
Dirinya menjelaskan bahwa pasal penistaan agama layak dipertanyakan.
Menurutnya tidak ada ukuran jelas seseorang menghina agama atau tidak.
"HB Jasin dulu dihukum hanya karena memuat cerita pendek yang sebenarnya tidak menghina. Jadi menghina atau tidak itu menurut siapa? Undang-undang ini harus dicabut," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
0 komentar:
Posting Komentar