Aliansi pergerakan solidaritas aktivis Makassar melakukan tuntuan agar Pemerintah kota menegakkan peraturan Walikota (Perwali) no 5 tahun 2011 pasal 33 ayat 1 terkait pelanggaran dilakukan oleh pihak Grand Clarion Hotel, di jalan Pettarani, Kamis (21/4/2016).
Aksi solidaritas tersebut menuntut agar menutup tempat hiburan malam (THM) di Grand Clarion hotel. Lantaran tempat tersebut dinilai dekat dari pusat pendidikan. Terdapat kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa meter dari tempat tersebut.
“Mestinya pemerintah kota Makassar menuntaskan persoalan atas pelanggaran aturan perwalian itu,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Ucup.
Dalam peraturan Perwali pasal 33 ayat 1 bahwa pendirian THM tidak boleh berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sholat. Ucup juga membeberkan rentetan peristiwa yang dialami mahasiswa dari UNM akibat Grand Clarion.
sumber : liputanlima.com
0 komentar:
Posting Komentar