Featured Post

loading...

Rabu, 02 Maret 2016

Sebarkan ! Berikut Tarif Operasi Rezia Sampai 21 Maret 2016



Dimulai 1 s/d 21 maret 2016 operasi ini digelar Polri di seluruh Indonesua untuk menegakkan Undang-undang lalulintas sekaligus pemberlakukan tarif tilang baru, yakni :

1. Tidak ada STNK Rp 500 ribu
2. Tidak bawa SIM Rp 250 ribu
3. Tidak pakai helm Rp 250 ribu
4. Penumpang tidak pakai helm Rp 250 ribu
5. Tidak pakai sabuk pengaman (safety belt) Rp 250 ribu
6. Melanggar lampu merah: Mobil Rp 250 ribu, Sepeda Motor Rp 100 ribu
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp 500 ribu
8. Pintu mobil terbuka saat jalan Rp 250 ribu
9. Perlengkapan mobil tak lengkap Rp 250 ribu
10. Melanggar TNBK Rp 500 ribu
11. Menggunakan HP/SMS saat berkendara Rp 750 ribu
12. Tadak memiliki kaca spion dan klakson: Mobil Rp 250 ribu, Sepeda Motor Rp 250 ribu
13. Melanggar rambu lalulintas Rp 500 ribu

Jika melanggar dan kena tilang, jangan minta damai karena itu termasuk perbuatan pidana penyuapan. Jika ada oknum petugas yang menawarkan damai di tempat, tolak saja karena bisa saja itu jebakan. Minta saja surat tilangnya dan urus di pengadilan.

sumber : perawangpos.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support