Featured Post

loading...

Rabu, 23 November 2016

Si Pengunggah Video Penggalan Pidato Ahok, kini Resmi jadi Tersangka

Image result for buni yani
JAKARTA – Si pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani, kini resmi menjadi tersangka. Usai diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016), Buni kemudian naik status jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 11.00-19.30 WIB.
“Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Buni Yani itu berdasarkan laporan terkait tindak pidana penghasutan yang berbau SARA.
“Tentunya BY disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Awi.
Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Laporan Kotak Adja diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit Reskrimsus. Pada laporan itu, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun masa kurungan. (tintabiru.com)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support