SOPPENG - Seorang pria dan wanita renta di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan akhirnya terbebas dari belenggu rantai yang mengekangnya selama 30 tahun lamanya.
Keduanya terpaksa dipasung lantaran mengalami gangguan kejiwaan. Kondisi ekonomi tak memungkinkan mereka untuk mendapat perawatan medis.
Pihak keluarga bukannya tak berupaya. Hanya saja, beberapa kali aduan ke aparat desa dan Puskesmas tak mendapat respon yang baik.
Akhirnya, Hami dan Sabenna, warga Kampung Luppang, Dusun Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Soppeng dibebaskan pihak Polsek Lilirilau, Soppeng.
Kapolsek Lilirilau AKP Syamsul Safar bersama anggotanya membebaskan dua warga malang ini dalam tempo sehari. Keduanya pun langsung dibawa ke RSUD Latemmamala Soppeng untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Lilirilau, AKP Syamsul Safar menjelaskan, kedua pihak keluarganya sudah berulang kali menyampaikan ke aparat desa dan pihak Puskesmas namun belum ada realisasi, apalagi bantuan pengobatan.
“Keduanya adalah warga miskin, nanti akan kami koordinasikan dengan pemda dalam hal ini dinas sosial jika tidak ada bantuan, kami siap bantu,” jelas AKP Syamsul Safar dilansir tribratanews.
(rakyatku.com)
0 komentar:
Posting Komentar