Fahmi Darmawansyah. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Suap di balik pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI diduga tidak hanya mengalir ke empat orang pejabat di institusi pimpinan Laksdya TNI Ari Soedewo itu.
Sebab, ada uang sebesar Rp 24 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah uang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR. Suap itu terkait pengesahan anggaran.
Fahmi pula yang mengungkap hal itu saat menjadi saksi dalam sidang suap dengan terdakwa atas nama Hardy Stefanus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (7/4). Suami Inneke Koesherawati itu mengaku memercayakan pemberian uang panas senilai Rp 24 miliar terkait pengadaan satelit monitoring kepada politikus muda PDI Perjuangan Fahmi Habsyi alias Ali Fahmi.
Saat itu, anggaran untuk Bakamla belum disetujui DPR. Namun, Fahmi Darmawansyah memercayakan pengurusan anggaran itu ke Ali Fahmi. ”Dia (Ali Fahmi) yang handle, yang bertanggung jawab," katanya Fahmi Darmawansyah menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kiki Ahmad Yani.
Menurut Fahmi, uangnya ke Ali Fahmi bukan hanya sebagai uang jasa mengurusi proyek. Namun, uang itu juga untuk dibagi-bagikan ke pihak lain, termasuk ke anggota DPR.
"Terkait penganggaran?" tanya Jaksa Kiki. Fahmi pun membenarkannya.
Dia mengatakan, Ali Fahmi sebelum meminta uang sebesar enam persen dari nilai proyek Rp 400 miliar pernah menyampaikan akan memberikan uang itu ke banyak pihak. Salah satunya ke Komisi XI DPR.
Namun, kata Fahmi, dia menyerahkan segala urusan proyek itu ke Ali Fahmi tanpa tahu ke mana saja suap mengalir.
"Dia beralasan panjang itu bahasanya buat sebelas (Komisi XI DPR, red). Saya jawab saya enggak ada urusan sama mereka. Lu yang tanggung jawab," papar Fahmi.
Jaksa Kiki lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Fahmi soal aliran suap yang diberikan melalui Ali Fahmi ke sejumlah anggota DPR. Dalam BAP itu, Ali Fahmi pernah menyampaikan bahwa peruntukan uang sebesar 6 persen dari nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar untuk sejumlah nama.
“Di antaranya melalui Balitbang PDI-P Saudara Eva Sundari, DPR RI Komisi I Fayakhun, Komisi XI Bertus Merlas, Donny Imam Priyambodo, Bappenas Wisnu, Kemenkeu namanya lupa. Bakamla terkait surat menyurat saudara Novel Hasan. Itu keterangan saudara?" tanya JPU.
"Betul," jawab Fahmi.
Namun, Fahmi mengaku tidak mengetahui rincian nilai uang yang diberikan kepada orang-orang tersebut. Serta, kapan dan di mana uang itu diserahkan. "Saya enggak tahu," pungkas Fahmi.
Dalam hal ini, Fahmi bersama-sama didakwa dengan dua orang kepercayaannya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta menyuap empat pejabat Bakamla. Suap diberikan agar PT Merial Esa yang dipimpin Fahmi Darmawansyah memenangkan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016.(put/jpg)
0 komentar:
Posting Komentar