Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel poster 'Garudaku Kafir.'

Edi Syahputra Bunuh Dua Anak Pejabat Abdya karena Kepergok Mencuri

Edi Syahputra (27) warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah berurusan dengan polisi karena melakukan aksi pembunuhan sadis di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (16/5/2017) malam.

Lepas Dari Gosip dengan Ayu Ting Ting, Kini Shaheer Sheikh Tertimpa Masalah yang Hebohkan India

Nama Shaheer Sheikh pernah menjadi perhatian netizen di Indonesia kala ia menjalin hubungan asmara dengan pedangdut Ayu Ting Ting.

Sungguh Sadis, Kurniawan Lakukan Ini Usai Disuruh Guru Ilmu Hitam Minum Darah

Pembunuhan sadis terjadi di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung, Rabu (17/5), sekitar pukul 04.30 WIB. Kurniawan alias Engkung tega membacok pamannya, Ujang Hermanto (45), hingga tewas.

Pria Ini Menjajal Rasakan Sakit Melahirkan, Begini Kondisinya setelah 20 Detik

Melahirkan mungkin menjadi saat-saat paling menyakitkan yang harus dilalui seorang wanita.

loading...

Rabu, 25 Mei 2016

Ini Kelompok PNS yang Bakal Diberhentikan


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kinerjanya buruk.


Berdasarkan catatan Kementerian PAN RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%

"Kelompok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja. Ini dimasukkan ke dalam kuadran-kuadran menjadi 4 kuadran," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja pada Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).

Empat kuadran atau empat kelompok PNS terbagi atas kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing aparatur negara. Para PNS yang berada pada kuadran pertama merupakan PNS dengan kinerja terbaik sedangkan yang berada pada kuadran keempat dianggap tidak berkompetensi di bidangnya sehingga akan dipangkas untuk mengurangi beban negara.

"Pertama, kinerja dan klasifikasi kompetensinya sesuai dipertahankan dan akan dipromosikan. Kedua, kinerja bagus tapi kompetensi kurang sesuai sehingga harus diklat. Ketiga, tidak berkinerja tapi kompetensi sesuai, kelompok ini mungkin tidak cocok dengan atasan, akan diperlakukan mutasi. Keempat, orang-orang yang kinerjanya buruk dan kompetensi tidak sesuai. Ini kelompok yang kita pikirkan akan dirasionalisasi," tegas Setiawan.

Pihaknya menilai sistem remunerasi dalam satuan aparatur negara harus adil dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

"Empat kuadran ini harus ada pembedaan perlakuan satu sama lain, penggajian dan tunjangan harus fair. Orang bisa naik gaji karena kinerjanya," tutup Setiawan. ***

sumber : goriau.com
Share:

Minggu, 22 Mei 2016

Meski Dilarang Presiden Jokowi, TNI-Polri Pastikan akan Tetap Sweeping PKI

post-feature-image

TNI dan Polri akan tetap melakukan aksi sweeping terhadap aktivitas PKI, hal ini terlihat dari komitment kedua instansi tersebut untuk tetap bekerja sama memberantas PKI.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengungkapkan bahwa kepolisian tidak mempermasalahkan jika TNI ikut menangkap orang-orang yang mengenakan atribut palu dan arit seperti lambang Partai Komunis Indonesia.

“TNI menganggap bahwa orang yang menggunakan atribut-atribut seperti PKI, lambang palu-arit, dianggapnya tertangkap tangan. Oleh karena itu, siapa saja yang menangkap tangan boleh melakukan penangkapan,” ujar Badrodin di Mabes Polri, sebagaimana dilansir kompas, Senin (16/5/2016).

Senada dengan Kapolri, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa TNI akan tetap menjalankan undang-undang yang ada, yaitu melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berhubungan dengan PKI.

Bahkan Jendral Gatot mengungkapkan bahwa siapa pun yang melihat adanya pelanggaran, bahkan masyarakat pun, wajib bertindak.

Polemik soal sweeping PKI menjadi bahan pembicaraan publik setelah Presiden Jokowi meminta Panglima TNI dan Kapolri menghentikan aksi sweeping PKI dengan dalih demokrasi. [jurnalmuslim]
Share:

Polisi: Kalau Lupa Bawa SIM atau STNK, Boleh Dijemput Pulang

Polisi: Kalau Lupa Bawa SIM atau STNK, Boleh Dijemput Pulang
Wakil Direktur Lalulintas Polda Sumatera Barat, AKBP Faizal, menyatakan bahwa selain melakukan penilangan, selama Operasi Patuh 2016 ini, aparat juga boleh memberikan teguran kepada pengendara kendaraan bermotor. Kategori yang bisa diberikan teguran adalah pelanggaran kasat mata atau pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata, seperti tidak pakai helm, baik si pengendara maupun yang dibonceng dan tidak pakai kaca spion lengkap. Namun jika anda lupa membawa SIM atau STNK, sanksinya juga bisa berupa teguran.
“Kalau lupa bawa SIM atau STNK, dan rumahnya tidak terlalu jauh, boleh dijemput pulang dulu. Tentu saja harus benar, tidak boleh bohong. Kalau berbohong, tentu langsung ditilang,” kata Wadir Lantas Polda Sumatera Barat, AKBP Faizal kepada Topikini, Sabtu (21/5) di Padang.
Sampai dengan hari kelima Operasi Patuh 2016, polisi telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 2.055, dan teguran sebanyak 20.035. Pada Operasi Patuh 2016 yang akan berlangsung sampai tanggal 29 Mei mendatang, sebanyak 50% berupa penegakan hukum, 25% bersifat pre-emtif dan edukatif, dan sisanya 25% lagi berupa pencegahan.
“Target Operasi Patuh ini adalah untuk melancarkan arus lalulintas, menekan lakalantas seminimal mungkin, tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam keselamatan berlalulintas, dan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalulintas,” ujar AKBP Faizal.
Sasaran razia adalah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang tidak laik jalan, atau tidak memiliki dokumen kendaraan maupun SIM. Termasuk kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukkannya atau disebut alih fungsi kendaraan.
Data lakalantas tahun 2014 ada 82 kasus dengan korban meninggal dunia ada 16 orang dengan kerugian material Rp185 juta, tahun 2015 ada 100 kasus dengan korban meninggal dunia 27 orang dengan kerugian materi mencapai Rp399 juta. Kenaikan lebih dari 200 persen. Terakhir, polisi dan dishub juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkit sembarangan, padahal ada tanda larangan berhenti maupun parkir di tempat tersebut, seperti jalan di depan Basko mall dan di depan plaza andalas. (dio)
sumber : topikini.com
Share:

Selasa, 17 Mei 2016

PENTING! Perpanjang SIM Telat Satu Hari, Pemilik Kendaraan Harus Buat Baru


Kalau tak ingin mengganti surat izin mengemudi (SIM) dengan yang baru, pemilik kendaraan sekarang mesti memperpanjang sebelum masa kedaluwarsa. Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen (Pol) Agung Budi Maryoto, dalam akun Facebook Divisi Humas Polri, yang di-posting pada Kamis (13/5/2016), menyatakan, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru.

Budi menyatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

"Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis," kata Budi, seperti dikutip Kompas.com di laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (14/5/2016).

Untuk menghindari SIM kedaluwarsa, masyarakat diimbau sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM 14 hari atau dua pekan sebelum masa habis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.

Polisi menyatakan, SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP). Pentingnya memperhatikan masa berlakunya SIM tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut dia, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri.

"Masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainnya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu lintas, penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM-nya sudah habis," ujar Budi.

Pihaknya berjanji tidak akan mempersulit dalam memproses perpanjangan SIM. Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

"Polri memiliki terobosan dengan adanya perpanjangan SIM online sehingga masyarakat akan mudah memperpanjang SIM. Warga Jakarta bisa memperpanjang SIM di Yogyakarta," ujarnya.[kompas]
Share:

Senin, 16 Mei 2016

Waspada & Hati Hati Jika Berjumpa Dengan 3 Polisi Pemalak Uang Rakyat Ini



Akun FB Wisnuhandy Widyoastono ,hari ini senin 16 /05/16 membuat postingan heboh mengaku dipalak polisi dan juga dipukul tanpa alasan yang jelas dan benar sesuai aturan yang berlaku

Berikut ini Pengakuan Lengkap Wisnuhandy Widyoastono yang dikutip islamnkri.com dari akun facebooknya:

Hati2 terhadap tiga petugas ini. Sangat ringan tangan.

Kronologis..

Perapatan duren, Kampung sawah, Ciputat.

Saya mengendarai motor dalam kondisi macet dari segala arah dan sedang berhenti nunggu giliran. Tiba2 disuruh menepi oleh petugas polisi untuk ditanya surat2 kendaraan. Di lokasi tersebut tidak ada papan pemberitahuan razia atau pemeriksaan.

Saya menepi dan bertanya kepada petugas tersebut untuk melihat surat tugas mereka secara baik2. Petugas yg bernama NASUTION tiba2 membentak2 saya sambil membawa saya ke komandannya yg bernama AGUS.S.

Ketika bertemu dengan komandannya, saya tanya kenapa saya dimintai surat2. pelaku NASUTION masih bicara emosi tinggi. Jelas saya tidak terima, saya bicara baik2. kemudian datang lagi satu petugas anak muda berkulit gelap (tidak tahu namanya siapa) ikut marah2 ke saya. Kembali saya menjelaskan bahwa saya hanya bertanya dan menegaskan ke mereka kenapa harus dengan emosi.

Tiba2 saya dipukul oleh NASUTION dan temannya yg berkulit gelap ikut memukuli saya. Tidak cukup 2 orang memukuli saya, masih ditambah lagi ada seorang petugas sudah tua langsung datang dari jauh dan ikut memukuli saya. Total ada 3 orang memukuli saya saat itu. Beruntung saya masih memakai helm.



Kejadian tersebut berlangsung di depan komandannya dan dia hanya melihat saja sampai saya sudah terpojok baru dia memisahkan.

Setelah pemukulan tersebut, jelas saya tidak terima dgn kejadian ini. Saya langsung mengambil handphone untuk memfoto para pelaku pemukulan tersebut. Saat difoto mereka menutupi badge nama mereka (lihat foto). Mereka selalu mengelak saat difoto. Dan dua pelaku yang tua dan yang berkulit gelap tiba2 menghilang. hanya tersisa pelaku NASUTION.

Saya tanya ke komandannya nama2 mereka dan dia hanya menjawab “GAK TAU”. Kembali saya tegaskan ke komandannya untuk memberitahukan nama2 anak buahnya dan jawabannya tetap sama “GAK TAU”.

Kemudian saya bilang ke komandannya untuk memperkarakan kasus pemukulan ini. Kemudian komandan tersebut mengajak saya ke warung untuk minum kopi dan saya tolak. Saya tetap memperkarakan pemukulan ini. Komandannya hanya blg “iya iya”. Saya tanya dari kepolisian mana dan dia menjawab “TANGERANG”.

Info tambahan:

Surat perintah tugas tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 15.

Tanda pemeriksaan kendaraan bermotor tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 22.

Dan Tidak butuh waktu lama, postingan heboh Wisnuhandy Widyoastono yang mengaku dipalak dan dipukul polisi ini mendapatkan reaksi luar biasa & langsung di share puluhan ribu facebooker dengan sangat cepat sekali

Hingga berita ini diturunkan oleh islamnkri.com , postingan heboh Wisnuhandy Widyoastono telah dibagikan oleh 10.860 facebooker dan jumlahnya terus bertambah

sumber: islamnkri
Share:

Terungkap! pelaku perkosa & tusukan gagang cangkul saat Enno masih hidup


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengungkap pengakuan tiga tersangka yang membunuh Enno Parinah perempuan yang tewas dengan cangkul yang menancap di bagian kemaluannya, Jumat (13/5/2016) lalu. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Rahmat (15), R dan IP .
"Korban dibekap pakai bantal sampai lemas. Setelah itu, tersangka memerkosa korban secara bergantian, baru membunuhnya dengan menancapkan cangkul ke bagian tubuhnya," kata Sutarmo, Senin (16/5/2016).
Ketika para tersangka berusaha membunuh dengan menancapkan cangkul ke bagian tubuh korban, saat itu, Enno masih dalam kondisi hidup. Awalnya, tersangka mengaku ingin membunuh korban dengan pisau.
Namun, karena yang didapati hanyalah cangkul, maka benda itu yang akhirnya digunakan untuk membunuh Enno.
Dari ketiga tersangka, salah satunya, Rahmat disebut sebagai pacar dari Enno. Rahmat sendiri masih duduk di bangku SMP.
Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh Polres Metro Tangerang bersama Polda Metro Jaya. Sutarmo memastikan, penanganan kasus Enno akan lebih hati-hati, karena melibatkan pelaku di bawah umur.
Sumber : merdeka.com
Share:

Jumat, 13 Mei 2016

Tidak Perlu Surat RT-RW, Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga



Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.
Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.
Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta Kelahiran
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia. (ES)

sumber : setkab.go.id
Share:
loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support