Ilustrasi
SURABAYA - Akibat menyebarkan foto bugil mantan selingkuhannya, Ronny Hosea Indrakelana divonis oleh hakim 4 tahun penjara.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut 4 tahun pidana kurungan.
Sidang tersebut diselenggarakan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (6/7/2017).
"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa, dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara," tutur majelis hakim membacakan vonis.
Ronny terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) tentang UU ITE.
Saat di persidangan, Ronny tak didampingi oleh kuasa hukum.
Setelah pembacaan vonis usai, baik dari JPU dan juga terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan.
Kasus ini bermula saat Ronny menjalin asmara dengan selingkuhannya bernama Mirja Ignatius.
Keduanya merupakan teman kerja sejak 2004, yang berlanjut pada status pacaran.
Semenjak pacaran, keduanya berkali-kali melakukan hubungan intim, layaknya suami istri, dan sering dilakukan di hotel.
Namun, pada Oktober 2016, Mirja ingin putus, dan tak ingin melanjutkan hubungannya dengan Ronny.
Merasa tak terima dengan pemutusan dari selingkuhannya tersebut, dari bulan Desember 2016, Ronny terus meneror Mirja melalui aplikasi BBM dan WhatsApp.
Inti dari teror tersebut adalah, Ronny ingin melanjutkan hubungan gelapnya kembali dengan Mirja.
Namun, meskipun diteror terus-terusan, Mirja tetap bersikukuh tak ingin kembali berhubungan dengan Ronny.
Sampai pada Januari 2017, Ronny yang masih tak terima, langsung menyebarkan foto bugil mantan kekasih gelapnya tersebut, ke teman-teman Mirja.
Akhirnya, Mirja melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut 4 tahun pidana kurungan.
Sidang tersebut diselenggarakan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (6/7/2017).
"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa, dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara," tutur majelis hakim membacakan vonis.
Ronny terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) tentang UU ITE.
Saat di persidangan, Ronny tak didampingi oleh kuasa hukum.
Setelah pembacaan vonis usai, baik dari JPU dan juga terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan.
Kasus ini bermula saat Ronny menjalin asmara dengan selingkuhannya bernama Mirja Ignatius.
Keduanya merupakan teman kerja sejak 2004, yang berlanjut pada status pacaran.
Semenjak pacaran, keduanya berkali-kali melakukan hubungan intim, layaknya suami istri, dan sering dilakukan di hotel.
Namun, pada Oktober 2016, Mirja ingin putus, dan tak ingin melanjutkan hubungannya dengan Ronny.
Merasa tak terima dengan pemutusan dari selingkuhannya tersebut, dari bulan Desember 2016, Ronny terus meneror Mirja melalui aplikasi BBM dan WhatsApp.
Inti dari teror tersebut adalah, Ronny ingin melanjutkan hubungan gelapnya kembali dengan Mirja.
Namun, meskipun diteror terus-terusan, Mirja tetap bersikukuh tak ingin kembali berhubungan dengan Ronny.
Sampai pada Januari 2017, Ronny yang masih tak terima, langsung menyebarkan foto bugil mantan kekasih gelapnya tersebut, ke teman-teman Mirja.
Akhirnya, Mirja melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
0 komentar:
Posting Komentar