Ilustrasi |
Dalam kurun waktu sekitar 2 minggu, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah mendapati 81 kasus pungutan liar yang melibatkan 101 anggota Polri. Hasil ini diperoleh terhitung sejak tanggal 1 sampai 16 Oktober 2016.
Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kepada 101 personel tersebut akan menjalani pemeriksaan secara intensif di internal. Pemeriksaan itu dikaitkan pada peraturan disiplin dan kode etik Polri. Selain itu juga ada mengenai ketentuan pidana umum.
"Kalau di Polri kan begini, kita ada 2 yang secara intensif internal pada peraturan yang berlaku. Yaitu yang ada di Polri, (meliputi) peraturan disiplin dan peraturan kode etik Polri. Dan tiga ditambah yang umum adalah peradilan ketentuan pidana," kata Martinus di kantornya, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (17/10/2016).
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, baru dapat diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 101 terperiksa. Menurutnya, sanksi yang paling berat ialah jika ditemukannya pelanggaran terkait kode etik.
"Dalam kaitan ini kita melakukan pemeriksaan secara intensif internal, disiplin dan kode etik. Nah, (pelanggaran) kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan, yang dalam bahasa kami itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDHT)," kata Martinus.
Ia mengatakan, sanksi berat tersebut dapat dijatuhkan, jika memang ditemukan pelanggaran etik, maka 101 personel tersebut teranca pemecatan.
"Ya, 101 anggota itu terancam (PDHT)," ujarnya.
Terkait penindakan terhadap praktik pungli ini, menurutnya sudah lama dilakukan oleh bagian Propam. Hanya saja kembali digulirkan setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di Kementerian Perhubungan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo sudah berencana membentuk Tim Sapu Bersih Pungli (Tim Saber Pungli). Menko Polhukam Wiranto sudah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab. Nantinya, Polri yang akan menjadi ujung tombak penggerak tim ini. [Sumber : detik.com]
0 komentar:
Posting Komentar