Featured Post

loading...

Senin, 24 Oktober 2016

Resmi, Telat Sehari SIM Tak Bisa Diperpanjang

Image result for sim perpanjang

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan Surat Telegram menyangkut aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2016), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda. Dalam aturan tersebut, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.

SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat diberlaku kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.

Surat Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.[Sumber :sindonews.com]
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support