Jakarta - KPK memastikan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait vonis Saipul Jamil. Di kasus itu, 4 orang menjadi tersangka.
"Pemberian tersebut terkait (vonis) perbuatan asusila terhadap 1 anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Dalam operasi itu, KPK menangkap tujuh orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah:
1. Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman
2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
3. Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi.
4. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Pihak Saipul menyetor sejumlah uang ke Rohadi dengan harapan putusan Saipul Jamil ringan.
"Menginginkan pengurangan dan hasilnya putusan 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292 KUHP," ujar Basariah.
Rohadi bukanlah PP Saipul Jamil, sebab yang menjadi PP Saipul Jamil adalah Dolly Siregar. Dalam kasus ini, Dolly baru berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh KPK. Saipul Jamil sendiri dihukum 3 tahun penjara karena berbuat cabul.
(dha/asp/detik/amimazda.com)
0 komentar:
Posting Komentar