Selamat sore sahabat guru seluruh indonesia , salam sejahtera untuk kita semua , terkait dengan larangan merokok di sekolah , dan bagi yang melanggar sangsinya cukup berat, silahkan simak pemaparan kemdikbud berikut ini .
Jakarta, Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.
“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar, akan ada sangsinya,” ujar Anies kepada wartawan pada Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016 di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5). Kepala sekolah maupun guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi.
Mendikbud Bapak Anies Baswedan |
"Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan tentang tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.
Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” kata Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini menegaskan.
Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, dianggap melanggar aturan jika terdapat sekolah yang terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila terdapat anak yang mengalami ini.
Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Bahkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan dan pihak lain yang terbukti melakukannya.
Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.
Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya harus memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan (republika) .
Untuk melihat kabar berita terupdate seputar pendidikan dan informasi guru dapat bapak ibu guru lihat disini
Semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa di jalankan oleh semua guru dan kepala sekolah , agar generasi muda tidak mencontohnya , sekian dulu informasi yang dapat kami bagikan salam pendidikan .
sumber : metronews
0 komentar:
Posting Komentar