“Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini.”
Jakarta – KPK mengimbau pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk saat merayakan Lebaran bila bukan untuk kepentingan pekerjaan.
“Kami imbau instansi pemerintah negara agar kendaraan operasional karena melekat terhadap individu tertentu tidak digunakan untuk sarana-sarana di luar kedinasan,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Himbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.
“Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini,” ungkap Giri.
Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi jelang hari raya.
Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, Pegawai BUMN/BUMD di semua level.
Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.
Namun hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
“Pada dasarnya pengawasan diserahkan ke pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga karena mereka yang lebih tepat dalam menetapkan kebijakan atau sanksi,” ungkap Giri.
Namun KPK juga memberikan kontak dalam surat edaran kepada kementerian/lembaga sehingga bila ditemukan pelanggaran masyarakat dapat melaporkan.
“Hanya tindak lanjutnya tetap melibatkan pengawas internal dan pimpinan lembaga tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi sudah ada yang misalnya sudah mengandangkan mobil dinas menjelang hari raya,” tambah Giri.
Editor: B Kunto Wibisono
PADANG – Berjubelnya jumlah mobil dinas (mobnas) membuat Pemerintah Kota ‘terpaksa’ harus membolehkan pemilik membawa kendaraannya mudik lebaran kali ini. Pasalnya, hingga saat ini Pemko Padang belum menyediakan pool bagi kendaraan yang jumlahnya hingga ratusan unit tersebut.
“Itu yang membuat kami terus berpikir, mobil dinas jumlahnya banyak, hingga saat ini kami belum memiliki pool,” kata Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo usai menyidak kendaraan dinas di lingkungan kerjanya di pusat perkantoran Balaikota Padang, Rabu (22/6).
Dikatakan Walikota, jika mobil dinas tersebut tetap dikandangkan di kantor masing-masing pada saat lebaran justru akan memboroskan. Sebab, libur lebaran yang cukup panjang nanti membuat kendaraan tersebut harus diparkir lama. Kendaraan tidak dihidupkan setiap hari. Dan tentunya akan merusak mesin dan lainnya. Sehingga terpaksa harus diperbaiki setelahnya dan tentu perlu anggaran perbaikan.
“Tapi jika kementerian menerbitkan edaran agar kendaraan dinas tidak boleh dibawa saat mudik, tentu kita akan patuhi dan lakukan,” tukuk Walikota.
Sementara itu pada saat melakukan inspeksi mendadak terhadap kendaraan dinas di lingkup kerjanya, Walikota terlihat memeriksa langsung setiap kendaraan dengan teliti. Interior dan eksterior kendaraan benar-benar diteliti Walikota.
Usai melihat kendaraan dinas itu satu persatu, Walikota menyebut bahwa seluruh kendaraan cukup baik fisik maupun mesinnya. Termasuk pengemudinya yang mampu memberi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.
Namun begitu, Walikota juga sempat mendapat pengakuan dari salah seorang sopir yang menyebut bahwa dirinya sejak dulu hingga sekarang belum pernah mendapatkan pelatihan membawa kendaraan. Karena itu, Walikota berharap pengemudi kendaraan dinas agar dibekali pelatihan sehingga dapat meminimalisir hal yang tidak diinginkan. “Termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik. Dulu mungkin memang fisiknya cukup kuat, akan tetapi seiring bertambahnya usia tentu akan ada penurunan,” pungkas Walikota.(Charlie)
Sumber : ANTARA | Humas Kota Padang
0 komentar:
Posting Komentar