Raut muka bahagia terpancar dari para pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, Senin (6/6/2016) siang ini. Lantaran jam pulang mereka dimajukan menjadi pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pada pukul 14.00 WIB, PNS sudah bergegas absen dan menyelesaikan pekerjaan mereka. Setelah itu, mereka langsung menuju ke bus jemputan dan kendaraan masing-masing.
"Iya Alhamdulillah. Pulangnya lebih cepat," kata Dewi salah seorang PNS yang bekerja di lingkungan Balai Kota kepadaKompas.com, sesaat sebelum jam pulang kerja.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016.
Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 WIB, dan pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 WIB. Dewi berharap kebijakan ini dapat menghindarkannya dari kemacetan jalanan ibu kota.
"Kalau jam segini Insya Allah belum macet," kata Dewi berbinar.
Pandangan yang sama juga disampaikan Suranto. Pria paruh baya itu akan menggunakan waktu luang untuk mengkhatamkan Al Quran selama bulan Ramadhan.
"Aturannya kan begini, jadi harus ditaati," kata Suranto.
Adapun penerapan kebijakan ini agar PNS DKI dapat lebih banyak berkumpul dengan keluarganya pada bulan Ramadhan serta mengantisipasi kemacetan.Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar