Featured Post

loading...

Minggu, 21 Agustus 2016

Kembalian Uang Ditukar Permen, Sanksinya Penjara Satu Tahun

Kembalian Uang Ditukar Permen, Sanksinya Penjara Satu Tahun

Semua orang pasti pernah mengalami kejadian seperti ini. Ketika berbelanja di minimarket, warung, atau supermarket, si penjual memberikan kembalian bukan berbentuk uang.  
Melainkan berbentuk permen atau barang lainnya buat pengganti recehan. 
Tapi tahukah anda, bila model transaksi tersebut dilarang. Merujuk UU RI Nomor 7 Tahun 2011, mereka yang kedapatan melakukan hal ini terancam satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 
"Tolak kalau pengembalian pakai permen dan lain-lain. Bila ada yang melakukan itu, bisa kena pidana. Ancaman tinggi lho, satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sudah ada undang-undangnya. Jadi, jangan main-main," ucap Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern BI Perwakilan Palangka Raya Harif Winanto kemarin (19/8) dilansir Kaltim Post (Grup Jawa Pos). 
Untuk mengantisipasi kesemena-menaan itu, BI melakukan gerakan peduli koin nasional. Yakni, mendukung penggunaan uang logam di masyarakat. 
"Gerakan ini di Kalteng akan digelar Sabtu (hari ini, Red) di halaman kantor BI mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Jadi, tukarkan semua uang koin," jelasnya. 
Warga yang menukar koin Rp 5 ribu akan mendapat suvenir. Juga, disediakan sejumlah door prize. 
"Jadi, ayo tukarkan uang koin rupiah berapa pun itu. Jangan diplester dan dapatkan hadiahnya," ujarnya. 
Menurut Winanto, penggunaan uang logam rupiah di kalangan masyarakat sangat rendah. Padahal, biaya produksinya tinggi. 
Data sejak 2014 hingga 2016, penggunaan uang logam di Kalteng tidak sampai 10 persen. 
Yakni, yang dikeluarkan lebih dari Rp 6 miliar, tapi yang kembali hanya Rp 311 juta. 
Didampingi Deputi Perwakilan BI Kalteng Setian, Winanto mengakui, hal tersebut terjadi karena banyak warga yang tidak menggunakan uang rupiah logam dalam bertransaksi. 
Bahkan, mereka tidak mengembalikan uang transaksi dalam bentuk uang. Namun, ditukar dengan permen, makanan, dan permainan anak-anak. 
"Itu sudah melanggar aturan. Emang mau pedagang atau pengusaha beli beras ditukar permen," ucapnya kepada awak media. (jawapos.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support