Featured Post

loading...

Senin, 15 Agustus 2016

Kuasa Hukum Guru Dasrul: Tidak Ada Kata Damai!

Kuasa Hukum Guru Dasrul: Tidak Ada Kata Damai!
MAKASSAR - Kuasa hukum Dasrul , Abdul Aziz Pangeran menegaskan, tidak akan ada perdamaian dengan pelaku penganiayaan di SMK 2 Makassar beberapaa waktu lalu. Menurut dia, hukum harus tetap berjalan.

"Meskipun ada perdamaian, hanya kepada anak pelaku sebab masih di bawah umur, tetapi orang tua pelaku tidak akan dilakukan perdamaian," ujar Abdul Aziz Pangeran yang didampingi oleh koordinator rumah hukum AF, Senin (15/8/2016).

Bahkan, Abdul Aziz Pangeran mengungkapkan, sejumlah elemen meminta untuk melakukan perdamaian.

"Sejumlah elemen mengatakan, damai itu indah. Kami katakan bisa saja damai tetapi proses hukum harus tetap berjalan, karena kalau damai dan proses hukum tidak berjalan paradigma baru dari masyarakat bahwa anak-anak boleh memukul guru akan terjadi lagi karena bisa didamaikan," jelasnya.

Untuk itu, keluarga dan kuasa hukum Dasrul tetap melanjutkan proses hukum tersebut. Sementara kelanjutan proses hukum saat ini kuasa hukum Dasrul akan menambah saksi dari siswa, tata usaha dan kepala sekolah dalam satu SD yang mengikuti UKG di SMK 2 Makassar saat kejadian.

"BAP tamabahan yaitu Murid, kepala sekolah sd yang sedang mengikuti ukg saat terjadi pemukulan dan tatat usaha SMK 2 Makassar," tukasnya

Dengan kejadian tersebut, Abdul Aziz Pangeran meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap transparan dalam menangani kasus tersebut. (rakyatku.com)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support