Featured Post

loading...

Rabu, 17 Agustus 2016

Jika Nenek Ini Mencuri Minyak Kayu Putih di Hukum Denda 15 Juta, Bagaimanakah Hukuman Bagi Koruptor Yang Mencuri Harta Negara ??



Sungguh malang perjalanan hidup nenek Hasnah, desakan ekonomi telah membuat nenek renta ini nekad melakukan tindakan terlarang. Kini, sebotol minyak kayu putih kemungkinan akan menghantarkannya duduk di kursi pesakitan.


Dalam keadaan serba kekurangan, kini nenek Hasnah tengah mengalami masalah yang cukup rumit, pasalnya kamis lalu ia tertangkap tangan mencuri sebotol minyak kayu putih di sebuah mini market Alfamart yang berada di Jl Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Ironisnya, lantaran merasa dirugikan, pihak Alfamart menuntut nenek renta itu membayar uang denda sebesar Rp15 juta. Disebut-sebut peraturan kantor menjadi alasan pihak Alfamart meminta uang sebesar itu. Atas tuntutan tersebut nenek Hasnah pun hanya bisa tertunduk pasrah.
Ilham, selaku karyawan Alfamart yang menangkap basah aksi nenek Hasnah menceritakan, awalnya ia tak menaruh curiga dengan sikap nenek Hasnah yang hendak mengutil di toko tempat ia bekerja.
Layaknya pembeli pada umumnya, nenek Hasna mondar-mandir mengelilingi setiap sudut toko. 

Setelah berada di dalam toko sekitar 15 menit nenek itu kemudian keluar begitu saja melewati meja kasir. Ilham lantas menaruh curiga lantaran nenek itu tidak membawa satu pun barang belanjaan ke meja kasir, melainkan langsung keluar.

“Setelah kami buka CCTV kami temukan nenek itu menyembunyikan satu buah minyak kayu putih di saku pakaiannya.” ucapnya.
Ilham mengaku kesal dengan aksi kriminal nenek tersebut. Hal ini lantaran, jika aksi pencurian terjadi di tempat ia bekerja, maka gajinya akan dipootng perusahaan.

“Makanya kami meminta nenek membayar uang denda sebesar Rp15 juta, beberapa kali lipat dari barang yang ia curi. Itu merupakan aturan toko kami.” tegasnya.

Saat aksi pencurian tersebut terjadi, salah seorang pengunjung toko bersimpatik dan berusaha untuk membantu nenek Hasnah dengan membayar seharga minyak kayu putih yang dicuri sang nenek.
Namun, karena jengkel, pihak Alfamart enggan komproni. Denda sebesar Rp15 juta pun tetap dijatuhkan kepada Hasnah. Sang penjaga toko menegaskan pertauran dalam perusahaannya tidak mengenal pandang bulu. [RancahPost]

http://www.beradab.com/2016/08/jika-nenek-ini-mencuri-minyak-kayu.html
Sumber : http://www.sebarkanlah.com/heboh/gara-gara-mencuri-minyak-kayu-putih-di-alfamart-nenek-ini-didenda-15-juta.html
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support