Halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya mendadak jadi ramai dari tanggapan natizen sejak Jumat tempo hari. Hal tersebut dipicu pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya yang mengemukakan pada pemakai jalan raya mengenai ketentuan modifikasi motor.
Dalam pengumuman yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian memberitahukan kalau mengubah bentuk atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang berbeda dapat mendapatkan denda s/d Rp. 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan kalau pihaknya terasa butuh mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan pada para pemilik kendaraan agar tak ada yang terserang tilang.
Hasil Pemantauan Di Lapangan Ditemukan Bahwa Masih Banyak Dijumpai Kendaraan Modifikasi Baik Motor Maupun Mobil Yang Menyebabkan Perubahan Tipe Secara Tidak Sah Yang Dapat Digolongkan Dalam Tindak Pidana Pelanggaran, ” Jelas Akbp Budiyanto.
Menurut pendapat budiyanto aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) uu no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal rp 24 juta. Budiyanto mengatakan, mengubah atau memodifikasi bentuk dari kendaraan harus dilakukan tetapi harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat uji tipe dari kementerian perhubungan. Hal ini sesuai dengan pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan jo pasal 50 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang kendaraan dimodifikasi, menyebabkan perubahan jenis dimensi bentuk, mesin dan kemampuan, pengangkutan, jenis tes wajib untuk mendapatkan sertifikat.
UJI TIPE YANG DITERBITKAN OLEH KEMENTRIAN PERHUBUNGAN INI JUGA ADA BEBERAPA KETENTUANNYA, UJAR AKBP BUDIYANTO.
Pihak polda metro jaya juga menguraikan ketentuan tersebut :
- Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari apm (agen pemegang merk) kendaraan tersebut.
- Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh kementrian perindustrian. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada kesatuan polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor samsat untuk memperoleh stnk baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan, ” tambah akbp budiyanto Akbp budiyanto mengatakan akan menindak pengguna jalan yang melanggar ketentuan hukum yang sesuai dan peraturan yang berlaku. Netizens terlalu sibuk mengomentari aturan ini. Sampai hari ini, lebih dari 2. 000 komentar yang meramaikan pengumuman. Menariknya, tidak sedikit dari netizens merasa curiga, bahwa aturan ini hanya akan memfasilitasi polisi ‘nakal’ untuk menemukan kesalahan dengan driver motor.
Contoh yang paling mudah, sudah menjadi rahasia umum, jutaan pemilik sepeda motor di indonesia, install pada sepeda motor mereka dengan pernak-pernik aksesoris yang tidak diproduksi oleh produsen sepeda motor. Yang khawatir netizens, aksesoris ini dapat digunakan atau tidak, akan tergantung pada subjektivitas untuk polisi yang bertugas. Tidak sedikit netizens menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan kepolisian lintas. Kami akan mengerti jika anda berani untuk membersihkan, jika modifikasi disebut tindak pidana maka jika bahwa anggota lakuin dari anda sendiri yang apa namanya? Yang terjadi lebih jahat anda pergi, tapi masyarakat kecil yang mengabdikan kreativitas anda menelepon kejahatan?, tulis netizen bernama anwar anas al fayed.
Sumber : basabasiberita.com
0 komentar:
Posting Komentar