Minimarket yang dibuka selama 24 jam sehari memang diminati banyak orang. Pelanggan tak perlu menunggu pagi jika membutuhkan sesuatu tengah malam. Sayangnya ada saja orang tak bertanggung jawab yang memanfaatkannya. Seperti halnya kasus yang terjadi di Jakarta beberapa hari ini. Salah seorang oknum kasir sebuah minimarket ditangkap petugas Polres Metro Jaya karena melakukan kecurangan kepada pelanggannya.
Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (14/8), akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial YA (20) yang melakukan pengurasan isi rekening salah seorang pelanggannya. Melalui akun resmi media sosial Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka mengambil uang sebanyak Rp 2,2 juta hanya untuk membeli spare part motor, dari kartu ATM yang digunakan pelanggannya untuk membayar belanjaan di minimarket yang tersangka jaga.
“Total, pelaku memakai uang Rp 1,5 juta hanya untuk membeli suku cadang motornya. Alasannya yang lama sudah rusak sehingga ia beli yang baru,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Sabtu (13/8).
Herru menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban Rifa Yulianti (28) bertransaksi dengan pembayaran debit di minimarket tempat YA bekerja di Meruya Selatan II, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 25 Juli lalu. Kebetulan, pelaku YA saat itu bertugas sebagai kasirnya. Ia langsung menukar kartu ATM BCA korban dengan dengan kartu BCA palsu yang sudah disiapkan.
Tersangka pun hanya bisa pasrah ketika diciduk ke kantor polisi, Jumat (12/8) malam saat masih mengenakan seragam tempatnya bekerja. Ia langsung ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Dengan adanya kasus ini dan beberapa kasus lain terkait penipuan di minimarket lainnya, masyarakat pun dihimbau untuk hati-hati dan waspada ketika bertransaksi menggunakan kartu debit. (wawker.com)
0 komentar:
Posting Komentar