JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dikabarkan akan memblokir game Pokemon Go yang kini menjadi perbincangan hangat dunia. Namun, wacana ini mendapat penolakan dari banyak pihak.
Chairman Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha mengatakan, sebenarnya tidak ada hal yang membuat Pokemon Go harus diblokir.
Sebab, tidak melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Menurut dia, Permen 19 hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi serta suku agama ras dan antargolongan. "Jadi perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go di sini,” kata Pratama, Jumat (15/7).
Ia menambahkan, UU ITE bahkan tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Karena itu lahirnya Permen 19 tahun 2014 menjadi payung hukum. Namun Pratama menambahkan, pemerintah tidak bisa begitu saja memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.
“Memang sempat muncul kekhawatiran karena adanya celah keamanan di Pokemon Go versi iOS, namun itu sudah ditutup oleh pengembangnya," katanya. Hal ini, kata dia, juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memblokir Pokemon Go di tanah air
Pokemon Go sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru.
Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store. APK adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di Android.
Patut diwaspadai juga adanya kemungkinan pihak yang tidak bertanggungjawab menempelkan malware dan virus pada file APK Pokemon Go di luar Play Store.
Korban yang mengalami ini cukup banyak. Terutama karena banyak orang tidak sabar menunggu versi resmi di negaranya masing-masing.
Memang ada risiko menginstal Pokemon Go lewat APK di luar Play Store. Paling aman bersabar menunggu memasang aplikasi sampai rilis resminya ada di tanah air atau kalau yakin bahwa APK yang diinstal bebas malware atau virus. "Juga yang paling penting, buat akun Gmail baru khusus untuk bermain Pokemon Go,” jelas Pratama.
Seperti diketahui, hanya dalam kurun waktu satu minggu Pokemon Go yang dirilis di tiga negara, didownload lebih dari 10 juta kali hanya di Google Play Store resmi. Belum lagi yang menginstal lewat APK langsung maupun iOS. Fenomena ini turut mengangkat saham Nintendo, yang sejak perdagangan 9 Juli lalu sudah naik lebih dari 56 persen.
Sumber: jpnn
Chairman Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha mengatakan, sebenarnya tidak ada hal yang membuat Pokemon Go harus diblokir.
Sebab, tidak melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Menurut dia, Permen 19 hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi serta suku agama ras dan antargolongan. "Jadi perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go di sini,” kata Pratama, Jumat (15/7).
Ia menambahkan, UU ITE bahkan tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Karena itu lahirnya Permen 19 tahun 2014 menjadi payung hukum. Namun Pratama menambahkan, pemerintah tidak bisa begitu saja memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.
“Memang sempat muncul kekhawatiran karena adanya celah keamanan di Pokemon Go versi iOS, namun itu sudah ditutup oleh pengembangnya," katanya. Hal ini, kata dia, juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memblokir Pokemon Go di tanah air
Pokemon Go sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru.
Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store. APK adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di Android.
Patut diwaspadai juga adanya kemungkinan pihak yang tidak bertanggungjawab menempelkan malware dan virus pada file APK Pokemon Go di luar Play Store.
Korban yang mengalami ini cukup banyak. Terutama karena banyak orang tidak sabar menunggu versi resmi di negaranya masing-masing.
Memang ada risiko menginstal Pokemon Go lewat APK di luar Play Store. Paling aman bersabar menunggu memasang aplikasi sampai rilis resminya ada di tanah air atau kalau yakin bahwa APK yang diinstal bebas malware atau virus. "Juga yang paling penting, buat akun Gmail baru khusus untuk bermain Pokemon Go,” jelas Pratama.
Seperti diketahui, hanya dalam kurun waktu satu minggu Pokemon Go yang dirilis di tiga negara, didownload lebih dari 10 juta kali hanya di Google Play Store resmi. Belum lagi yang menginstal lewat APK langsung maupun iOS. Fenomena ini turut mengangkat saham Nintendo, yang sejak perdagangan 9 Juli lalu sudah naik lebih dari 56 persen.
0 komentar:
Posting Komentar