Kabar terkini. Tadi saya dapat informasi dari temen...bahwasanya si SS tadi mau daftar sekolah ke SMA Kartika. Daerah Kodam BrawijYa pake baju Raden Rahmat... langsung anak tsb tidak diterima oleh sekolah...dikarenakan dia telah melaporkan gurunya pak Samhudi ke penjara.
Hanya satu kata Q, Kapokmu kapan. Hahaha....
Lucunya waktu daftar ke sekolah itu, si SS diantar oleh bapaknya yang nota bene TNI AD. Lha kebetulan pemilik sekolah Kartika adalah yayasan TNI AD. MAKODAM BRAWIJAYA SBY.
Pada saat itu juga Bapaknya dipanggil oleh satu satu pengurus Yayasan Kartika. Kebetulan beliau adalah salah satu pejabat tinggi di Korps TNI AD. Langsung Bapaknya dimarahi dan diancam akan diberikan sanksi berat dari kesatuannya. Karena dia telah menjelekan korps TNI tidak hanya wilayah bahkan nasional atas dasar tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru
Pak Samhudi...beliau berkata...guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Semua atribut yg kita pakai itu tdk ad apa2nya...Krn kita juga pernah sekolah...gak mungkin kita bisa gini kalau tdk ada jasa dari guru. Kembalikan martabat guru.
Guru memang tugasnya adalah mengajar bukan menghajar. Namun dalam hal kasus pak Samhudi ini, beliau adalah Guru Agama dan dalam posisi menyuruh siswanya untuk sholat.
Mari kita simak hadits berikut ini:
قَالَ رَسُولُ
Hanya satu kata Q, Kapokmu kapan. Hahaha....
Lucunya waktu daftar ke sekolah itu, si SS diantar oleh bapaknya yang nota bene TNI AD. Lha kebetulan pemilik sekolah Kartika adalah yayasan TNI AD. MAKODAM BRAWIJAYA SBY.
Pada saat itu juga Bapaknya dipanggil oleh satu satu pengurus Yayasan Kartika. Kebetulan beliau adalah salah satu pejabat tinggi di Korps TNI AD. Langsung Bapaknya dimarahi dan diancam akan diberikan sanksi berat dari kesatuannya. Karena dia telah menjelekan korps TNI tidak hanya wilayah bahkan nasional atas dasar tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru
Guru memang tugasnya adalah mengajar bukan menghajar. Namun dalam hal kasus pak Samhudi ini, beliau adalah Guru Agama dan dalam posisi menyuruh siswanya untuk sholat.
Mari kita simak hadits berikut ini:
قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat di waktu dia berumur tujuh tahun, Dan pukullah mereka kalau sudah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka (maksudnya antara anak laki-laki dan perempuan)”. (HR. Abu Daud)
Ingat, hadits diatas berbicara tentang masalah 'sholat' ini perkara asas dalam agama. Shalat itu wajib, dan juga penting sekali. Jadi tidak bisa dibenarkan ketika anak malas belajar atau tak mengerjakan PR kemudian dihukum layaknya meninggalkan sholat.
Terkait cara memukul anak, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." (Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)
Beliau juga berkata,
"Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan yang mencelakakan." (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)
"Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang." (Fatawa Nurun ala Darb 13/2)
Dan pak Samhudi tidak memukul, tapi MENCUBIT. Sekali lagi, tidak memukul tapi mencubit. Menurutmu?
Penulis: Anita
Sumber: Facebook Anie/beritateratas.com/kabarmakkah
“Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat di waktu dia berumur tujuh tahun, Dan pukullah mereka kalau sudah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka (maksudnya antara anak laki-laki dan perempuan)”. (HR. Abu Daud)
Ingat, hadits diatas berbicara tentang masalah 'sholat' ini perkara asas dalam agama. Shalat itu wajib, dan juga penting sekali. Jadi tidak bisa dibenarkan ketika anak malas belajar atau tak mengerjakan PR kemudian dihukum layaknya meninggalkan sholat.
Terkait cara memukul anak, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." (Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)
Beliau juga berkata,
"Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan yang mencelakakan." (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)
"Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang." (Fatawa Nurun ala Darb 13/2)
Dan pak Samhudi tidak memukul, tapi MENCUBIT. Sekali lagi, tidak memukul tapi mencubit. Menurutmu?
Penulis: Anita
Sumber: Facebook Anie/beritateratas.com/kabarmakkah
0 komentar:
Posting Komentar