Jakarta – Dewan Pers mengimbau pada masyarakat baik instansi pemerintahan maupun perusahaan untuk tidak menghiraukan permintaan Tunjangan Hari Raya atau sumbangan apapun oleh oknum wartawan.
Hal ini menyusul adanya laporan yang masuk ke Dewan Pers tentang banyaknya wartawan yang meminta THR kepada instansi, lembaga, perusahaan ataupun perseorangan dengan cara memaksa bahkan mengancam.
“Pemberian THR merupakan tanggung jawab perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja,” tulis Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers dalam surat edaran persnya, Jumat (1/7).
Sikap yang diambil Dewan Pers ini disebut berlandaskan moral dan etika profesi juga untuk menjaga kepercayaan publik kepada media.
“Tindakan tersebut tentu mendukung tindak pidana korupsi. Sehingga Dewan Pers tidak bisa menerima jika ada yang memaksa meminta sumbangan atau bingkisan mengatasnamakan wartawan, perusahaan media ataupun organisasi pers,” katanya.
Dewan pers juga mengimbau masyarakat untuk mencatat oknum wartawan atau perusahaan media/organisasi pers yang memaksa atau mengancam meminta THR dan melaporkannya ke Dewan Pers.
sumber : kriminalitas.com
0 komentar:
Posting Komentar