Kepala Polresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Tifaona, menginstruksikan aparat satuan lalu lintas setempat untuk sebisa mungkin menghindari penilangan terhadap pemudik yang menyalahi aturan.
Saya sudah meminta kepada jajaran satlantas agar mengedepankan langkah preventif terhadap pemudik yang melanggar aturan lalu lintas. Hindari penilangan," katanya di Bekasi, Sabtu (27/06/2015).
Menurut dia, seluruh jajaran Polri diwajibkan mendukung penuh kegiatan mudik masyarakat untuk pulang dan bersilaturahim ke kampung halaman mereka.
Sehingga, untuk kata dia, kesalahan-kesalahan ringan yang sifatnya tidak mengancam keselamatan pengendara lain dan dirinya, polisi disarankan hanya melakukan sanksi berupa teguran lisan.
Dia mengimbau seluruh anggota polisi yang bertugas untuk pengamanan Posko Ketupat di Kota Bekasi tidak sembarang menilang pemudik, jika hanya melakukan pelanggaran teknis, seperti membonceng tiga untuk satu kendaraan roda dua. "Tindakan itu (tilang) hanya akan menghambat perjalanan dan mengganggu pemudik," ujarnya.
Menurut dia, tindakan penilangan perlu dilakukan ketika pemudik melanggar administrasi kendaraan atau jenis lainnya, seperti membawa senjata tajam dan sejenisnya.
Daniel mengaku telah mempersiapkan sekitar 1.100 personelnya untuk menjaga kondusivitas jalur mudik di wilayah setempat.
Menurut dia, koridor utama arus mudik 2015 berada di sepanjang Jalan KH Noer Alie Kalimalang mulai dari perbatasan Duren Sawit, Jakarta, hingga perbatasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Jaraknya sekitar 21 kilometer yang terbagi atas jalur Duren Sawit sepanjang 11 kilometer, dan sisanya jalur Cakung," katanya.
Pada aktivitas mudik kali ini, pihaknya akan membuat 23 pos polisi dengan jarak 700 meter per pos di sepanjang jalur mudik.
"Pos tersebut dalam rangka meminimalkan dampak kecelakaan. Semakin dekat posnya, akan semakin waspada pemudik," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar