esudah memperoleh perawatan medis dari Tempat tinggal Sakit Islam Siti Rahmah, Jalan By Pass
KM. 15, Air Pacah, Koto Tangah, Padang saat ini Hendra (7)) siswa kelas satu SD memohon kepada
KM. 15, Air Pacah, Koto Tangah, Padang saat ini Hendra (7)) siswa kelas satu SD memohon kepada
pihak kelopisian tidak untuk menangkap ibu tirinya berinisial MH (37) yang sudah menjepitkan tangan
nya di pintu besi tempat tinggal.
Argumen Hendra, bila kelak ibu nya ditangkap takut tidak ada yang membersihkan pakaian bapak nya.
Hendra (7)) siswa kelas satu SD ini mesti kehilangan lengan kirinya lantaran di jepit oleh ibu tirinya
berinisial MH (37) yang baru dinikahi oleh bapak nya satu tahun lantas.
Momen ini bermula dari Hendra yang memohon duit jajan pada ibu tirinya sembari menangis
dan
berkata pada MH ibu tiri kalau iya menginginkan beli jajan di kedai dekat tempat tinggal nya, lantas MH yang
gelap mata itu juga menarik Hendra serta menjepitkan tangan korban ke pintu besi tempat tinggal nya
sampai hancur.
Tetapi untuk mempertanggung jawabkan kekerasan yang di kerjakan MH ibu tiri korban ia tetapharus di tahan serta di tindak lanjuti di kantor Polsek Jalan By Pass, Air Pacah, Koto Tangah,
Padang
Kepala Polesek : Tiap-tiap orang dilarang meletakkan, membiarkan, lakukan, menyuruh
lakukan, atau ikut serta lakukan kekerasan pada anak. Ancaman sanksi untuk orang yang
tidak mematuhi larangan ini (untuk pelaku kekerasan/peganiayaan) yaitu pidana penjara paling lama 3
(tiga) th. 6 (enam) bln. serta/atau denda paling banyak Rp72. 000. 000, 00 (tujuh puluh dua juta
rupiah). tutur kepala polsek Koto Tangah, Padang.
Untuk sekarang ini korban masihlah dirawat di Tempat tinggal Sakit Islam Siti Rahmah, Jalan By Pass KM. 15, Air
Pacah, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat untuk memperoleh perawatan medis selanjutnya.
Rita andini melaporkan segera ke tribunkota Minggu 28/8/2016 pagi tadi
berkata pada MH ibu tiri kalau iya menginginkan beli jajan di kedai dekat tempat tinggal nya, lantas MH yang
gelap mata itu juga menarik Hendra serta menjepitkan tangan korban ke pintu besi tempat tinggal nya
sampai hancur.
Tetapi untuk mempertanggung jawabkan kekerasan yang di kerjakan MH ibu tiri korban ia tetapharus di tahan serta di tindak lanjuti di kantor Polsek Jalan By Pass, Air Pacah, Koto Tangah,
Padang
Kepala Polesek : Tiap-tiap orang dilarang meletakkan, membiarkan, lakukan, menyuruh
lakukan, atau ikut serta lakukan kekerasan pada anak. Ancaman sanksi untuk orang yang
tidak mematuhi larangan ini (untuk pelaku kekerasan/peganiayaan) yaitu pidana penjara paling lama 3
(tiga) th. 6 (enam) bln. serta/atau denda paling banyak Rp72. 000. 000, 00 (tujuh puluh dua juta
rupiah). tutur kepala polsek Koto Tangah, Padang.
Untuk sekarang ini korban masihlah dirawat di Tempat tinggal Sakit Islam Siti Rahmah, Jalan By Pass KM. 15, Air
Pacah, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat untuk memperoleh perawatan medis selanjutnya.
Rita andini melaporkan segera ke tribunkota Minggu 28/8/2016 pagi tadi
0 komentar:
Posting Komentar