Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka menyikapi maraknya pengunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. Utamanya pemasangan tenda untuk pesta pernikahan. Tenda ini sering membuat kemacetan jalan.
MoU disusun bersama Dinas Perhubungan, Camat, dan pengusaha tenda. Dalam MoU tercantum beberapa poin, diantaranya apabila pengusaha tenda mendirikan tenda di jalan umum tanpa surat izin dari Satlantas, maka harus bersedia membongkar tendanya serta izin usahanya akan dicabut.
Kepala Satlantas Pinrang, AKP Dessy Dara Lampabe mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ederan terkait hal itu.
Seperti yang diberikan makassarterkini.com“Kami juga sudah edarkan himbauan itu, jadi tak ada lagi alasan mengelak bagi siapa pun yang melanggar,” kata Dessy, Selasa 27 September 2016.
Dessy menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada siapa pun yang melanggar himbauan itu. “Surat teguran itu akan ditembuskan ke Bupati Pinrang,” jelas Desy.
“Jika telah mendapatkan tiga kali teguran, maka izin usaha dari pengusaha tenda yang melanggar akan dicabut,” tambahnya.
loading...
Kamis, 29 September 2016
Home »
» Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya
Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya
loading...
0 komentar:
Posting Komentar