TRIBUNJATENG.COM - Negara menyediakan rumah dinas atau rumah jabatan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk untuk Wakil Wali Kota Palu, Sigit Punomo Said alias Pasha "Ungu".
Rumah jabatan untuk vokalis grup band Ungu tersebut berada di Jalan Balai Kota Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Namun, Pasha sepertinya ogah menempati rumah yang dekat dengan tempatnya berkantor.
Dia memilih ngontrak di kompleks perumahan elite di tepi pantai Teluk Palu, CitraLand "Waterfront City" Palu.
Pasha, sebagaimana dikutip dari Antara, beralasan rumah jabatan wakil wali kota kini ditempati dinas pertanian.
Akhirnya, dia "mengalah" untuk memilih ngontrak di rumah pinggir pantai sekaligus terletak di Jalan Trans Sulawesi, ring road penghubung pusat kota Palu dan Makassar.
Ngontrak di CitraLand, Pasha pun dikabarkan harus membayar uang kontrakan Rp 1 miliar per tahun.
Namun, uang kontrakan itu tak dirogoh dari kocek pribadinya, melainkan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2017.
Tahu, uang kontrakan Pasha harus ditanggung negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu pun geram.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu mengatakan, uang kontrakan Pasha tidak boleh dibebankan atau dibayar menggunakan dana APBD Kota Palu karena akan menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.
Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu di kompleks hunian elit Citraland, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore," kata Ridwan, Rabu (11/1/2017).
Lanjut, kata Ridwan, Pemerintah Kota Palu telah menyediakan rumah jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmasi oleh Antara, Pasha membantah kabar disampaikan Ridwan.
Suami Adelia Wilhelmina tersebut mengatakan, informasi jika uang kontrakannya ditanggung APBD tak benar.
Begitu pula dengan besaran sewa rumah tersebut dianggap keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," kata Pasha membantah, kemarin.
Menurut dia, sewa kontrakan yang ditempatinya itu hanya senilau Rp 60 juta per bulan, bukan Rp 1 miliar per tahun.
Untuk enam bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan cara mencarikan uang sendiri.
"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silahkan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas," katanya.
Ridwan mengakui bahwa saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya Bagian Rumah Tangga dan Umum Sekretariat Daerah Kota Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan Pasha.
Akhirnya, Bagian Rumah Tangga dan Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran kontrakan setelah DPRD menelusuri, mengkaji, dan mengevaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD untuk "manjakan" wakil wali kota.
"Kami pernah dipanggil makan oleh Bagian Umum dan Rumah Tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," kata Ridwan.
Sementara Pasha mengakui jika sebenarnya tak menutup kemungkinan tetap ada penggaran untuk kontrakannya, namun nilainya diaggap tidak terlalu besar.
"Memang ada pembelian televisi, lemari dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta," katanya.
Menurut dia, jika memang hal itu keliru, maka DPRD lambat bersikap.
"Kenapa nanti sekarang baru dibicarakan, tidak pada saat Dinas Pertanian menempati rumah jabatan itu, tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib menyediakannya apakah dengan membeli atau mengontrak," tutur mantan suami Okie Calerista Agustina ini.
Mestinya, kata dia, DPRD yang harusnya menindaklanjutinya sebelum masalah ini timbul, yakni dengan membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala daerah yang baru.
"Saya berharap DPRD dapat sejalan dengan pemerintah, bukan menjadi musuh, karena kita pada dasarnya sama, dipilih oleh rakyat," ujarnya.
Sementara, kata Ridwan, rumah kontrakan Pasha tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, politikus Partai Hanura ini mengatakan, Kota Palu masih membutuhkan banyak sarana dan prasarana yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi.
Sekadar informasi, saat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Partai Hanura bersama dengan Partai Keadilan Sejahtera mengusung pasangan Hadianto Rasyid dan Wiwik Jomiatul.
Sedangkan Pasha diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.
Gaji Wakil Wali Kota
Jika memang urusan pribadi Pasha harus dibiayai menggunakan APBD, apakah gajinya tak cukup?
Berapa sih besaran nilai gaji seorang wakil wali kota?
Berikut rinciannya.
1. Gaji pokok Rp 1.800.000 (berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000),
2. Tunjangan jabatan Rp Rp 3.240.000 (berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001),
3. Tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen. PAD Palu tahun 2016 yakni senilai Rp 279,595 miliar (berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000),
4. Insentif pajak dan retribusi berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan petribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan, antara lain kuran dari Rp 1 triliun = paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, wakil wali kota juga menerima biaya berikut:
Biaya rumah tangga,
Biaya pembelian inventaris rumah jabatan,
Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang, barang inventaris ,
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas,
Biaya pemeliharaan kesehatan,
Biaya perjalanan dinas,
Biaya pakaian dinas,
Biaya penunjang operasional.(*)
0 komentar:
Posting Komentar