BMI atau TKI yang ingin pulang secara mandiri harus memperhatikan proses-prosesnya sebagai berikut. Sebelum melakukan proses perpulangan secara mandiri pastikan:
- Mampu mengurus dirinya sendiri
- Mampu mengurus Dokumen dirinya sendiri
- Mampu secara fisik dan mental untuk pulang sendiri tanpa bantuan pihak lain
- Mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri serta barang bawaannya sampai ke daerah asal
Prosedur Kepulangan TKI Secara Mandiri
Di Luar Negeri
- TKI yang akan pulang secara mandiri wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan
- TKI yang akan pulang secara mandiri dapat juga melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan melalui pengguna atau mitra usaha
- Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada TKI yang akan pulang ke tanah air
- TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan, PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui mitra usaha di nega
Di Indonesia
- TKI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi
- Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI.
- Setelah mengambil barang dari conveyor, TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
- Selanjutnya TKI yang MAMPU PULANG SECARA MANDIRI, mempergunakan transportasi umum resmi yang telah disediakan pihak bandara menuju terminal bis atau stasiun kereta untuk pulang ke daerah asal. (suarabmi.com)
0 komentar:
Posting Komentar