Jakarta – Penasihat hukum terdakwa penistaan agama Basuki T. Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menyebut sidang perkara kliennya terkesan dipaksakan. Hal itu dikatakannya saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pengadilan ini terjadi karena desakan massa, karena ketika video versi full diupload, saat itu tidak ada orang yang marah dan tersinggung,” kata Sirra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, masyarakat mulai terprovokasi ketika Buni Yani yang mengunggah video memasukkan transkrip perkataan Ahok yang tidak diketik secara utuh.
“Setelah 9 hari kemudian, mendengar transkrip video yang provokatif oleh Buni Yani, terjadilah protes yang berkembang dan berujung pada aksi demo-demo yang berkelanjutan,” tambahnya.
Apalagi, cepatnya proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara Ahok ke pengadilan membuat mereka semakin yakin akan hal itu.
“Marilah kita sebut aksi ini adalah tekanan massa yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang sangat cepat, yang terjadi di luar kebiasaan. Karena hanya dalam waktu 3 hari sejak gelar perkara, sudah P21 (berkas lengkap) di kejaksaan dan dalam hitungan jam sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.
Ahok menjalani sidang perdana dugaan penistaan agama yang menjeratnya hari ini. Dalam sidang itu jaksa penuntut umum mendakwa Ahok telah menistakan agama lantaran menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu akhir September lalu. (kriminalitas.com)
0 komentar:
Posting Komentar