Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui surat keputusan bersama (SKB). Ini daftar lengkapnya:
Informasi tersebut disampaikan di website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dilihat detikcom, Kamis (8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu ditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.
Humas MenPANRB menyampaikan, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.
Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan 4 hari juga ditambah menjadi 6 hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017 dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017.
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2017:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
SKB tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.
Humas MenPANRB menyampaikan, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.
Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan 4 hari juga ditambah menjadi 6 hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017 dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017.
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2017:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Rincian cuti bersama tahun 2017:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
0 komentar:
Posting Komentar