Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana akan mempertimbangkan kembali, apakah akan memberikan waktu bagi massa penentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk berunjuk rasa lagi atau tidak.
Beberapa orator yang tadi beraksi mengindikasikan akan melakukan aksi serupa di sidang kedua Ahok 20 Februari mendatang.
“Pada dasarnya, unjuk rasa diperbolehkan dalam undang-undang. Nanti akan kami pikirkan, apakah memberikan izin untuk mereka kembali atau tidak,” kata Suntana di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurut Suntana, polisi akan memberlakukan langkah tegas jika nanti ada massa yang berani memicu kericuhan dan memprovokasi untuk melakukan kekerasan.
“Polisi akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan situasi agar berjalan dengan aman,” ujar dia.
Suntana sendiri menyebut, mungkin saja dia akan menangkap pelaku yang mencoba ricuh. “Kalau memang itu diperlukan, ya kami lakukan. Karena untuk menjaga situasi kondusif,” pungkasnya. (kriminalitas.com)
0 komentar:
Posting Komentar