Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru secara online. Untuk mendapatkan SIM secara online ini warga harus memenuhi beberapa syarat. Dimanan pemohon harus memiliki e-KTP, selanjutnya pembuatan SIM bisa dilakukan dimana saja.
Bagi pemohon SIM, yang dilakukan pertama adalah pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id.
Kedua, pemohon melakukan pembayaran melalui teller, ATM, EDC BRI. Ketiga, datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website. Kelima, jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Keenam, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Ketujuh, jika lulus ujian, SIM diterbitkan.
BACA SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar