Featured Post

loading...

Selasa, 13 Desember 2016

Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Diberhentikan secara Hormat


Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan dengan hormat Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED, lantaran ketahuan berselingkuh di sebuah hotel di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Oktober lalu. Sidang MKH pada ED dilakukan tertutup oleh majelis hakim gabungan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, Selasa (13/12) pagi.

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, dalam sidang MKH pihaknya juga mendengarkan pembelaan ED selaku terlapor.

"Sidang dilakukan untuk mengambil keputusan terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim apakah terbukti, atau sebaliknya," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa (13/12). 

Farid mengatakan, proses sidang MKH memang menangani perkara berat yang melibatkan hakim seperti penerimaan uang perkara, pemalsuan putusan, termasuk soal perselingkuhan.

Sebagai salah satu profesi mulia, kata Farid, hakim mestinya memiliki standar etika yang lebih dari orang umum. Oleh karena itu, tiap ada pelanggaran yang dilakukan hakim harus langsung ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera.

"Kapan pun kurun waktunya meski sudah lampau tidak akan jadi dasar pemaaf selama belum tersentuh tangan pengawasan," katanya.

Selain ED, sidang MKH sedianya juga dilakukan pada hakim Pengadilan Tinggi Jambi, berinisial PN. Hakim PN terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena membantu dan menerima uang dari pihak berperkara saat bertugas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara. Namun sidang MKH terpaksa ditunda karena hakim PN tengah sakit.

"Sidang MKH untuk PN ditunda sampai 4 Januari 2017. Penundaan sidang karena sedang sakit," terangnya.

Keberadaan MKH telah diatur dalam Pasal 22 huruf f ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang KY. MKH ditujukan bagi pelanggaran berat dengan ancaman sanksi pemberhentian. Proses sidang MKH diikuti empat anggota KY dan tiga hakim agung. Susunan anggota MKH, kata Farid, disesuaikan dengan kasus yang ditangani.

Berdasarkan catatan KY, dari 45 sidang MKH yang telah digelar, sebanyak 28 persennya merupakan kasus perselingkuhan. Kasus ini menempati urutan kedua setelah kasus suap.(cnnindonesia.com)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.
Featured Posts

Most selected posts are waiting for you. Check this out

Stats

Comments

Recent Posts

loading...

Video

Find us on Facebook

LIke Us

Popular Posts

Blog Archive

Featured Post

Mahasiswa Pemasang Poster 'Garudaku Kafir' Menyesali Perbuatannya

Garudaku Kafir TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, memerintahkan Dekan Fisip memproses penempel po...

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support