JAKARTA - Musisi Ahmad Dhaniberanggapan penangkapan dirinya pada Jumat (2/12) dini hari merupakan pengalaman seru. Ia juga memberi istilah penangkapannya serupa dengan penangkapan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Ya kronologisnya seperti penangkapan PKI lah. Seru," kata Ahmad Dhani saat keluar dari lokasi pemeriksaan, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dini hari.
Suami Mulan Jameela tersebut menuturkan dirinya diberondong pertanyaan seputar jumpa pers tanggal 1 Desember, dan kegiatan 30 November di rumah Rachmawati Soekarnoputri. Dhani menyangkal terlibat aksi makar.
"Nggak ada (makar). Jadi memang meeting (rapat) di rumah Mbak Rachma (Rachmawati Soekarnoputri)," katanya.
Mengenai jumpa pers 1 Desember 2016, ia menyatakan terkait demo di gedung DPR dan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur Nonaktif DKI Jakarta.
Ahmad Dhani menambahkan perannya adalah menjaga keselamatan Rachmawati Soekarnoputri dan Lily Wahid (adik kandung mantan Presiden Gus Dur).
"Jadi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saya sebutkan tugas saya menjaga keselamatan Ibu Rachma dan Lily Wahid," katanya.
Ahmad Dhani sebelumnya ditangkap tim Polda Metro Jaya di Hotel Sari Pan Pasific, Jl Thamrin, Jakarta, Jumat. Selain dirinya, ada sembilan orang lain yang ditangkap di tempat berbeda.
Dhani optimistis tak akan lagi diperiksa lagi oleh penyidik. Alasannya, tuduhan terhadap dirinya terkesan dipaksakan.
"Saya yakin nggak ada ya, karena panetapan tersangka pun kayaknya agak dipaksakan. Dalam pasal 107 KUHP yang dimaksud menggulingkan kekuasaan itu (makar) itu melalui cara inkonstitusional," kata Dhani.
Menolak pemeriksaan
Ketua Dewa Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mempertanyakan sikap Polri yang melakukan penangkapan terhadap beberapa orang lanjut usia (lansia) atas tuduhan makar.
"Mereka rata-rata sudah masuk usia 65 tahun sampai lebih dari 70 tahun. Secara kekuatan mereka tidak akan sanggup melakukan makar," ungkap Habiburokhman.
Sedang Juru Bicara Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santoso, mengisahkan tindakan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap kliennya yang dirasa kurang etis.
"Polisi sudah siap pukul 04.30, Jumat. Pukul 05.00 masuk dan memaksa Ibu Rachmawati untuk ikut mereka. Padahal kondisi Ibu dalam dua minggu terakhir kurang bagus," ucapnya.
Tak pelak Rachmawati menjadi orang pertama yang diizinkan meninggalkan lokasi pemeriksaan, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sekira pukul 22.00, Jumat.
"Jadi memang kondisi kesehatan Ibu Rachmawati sedang kurang baik. Tensi beliau sempat naik saat pemeriksaan, 180/80," kata Teguh.
Menurut Teguh, Rachma sempat meminta dipanggilkan dokter pribadinya, namun hal itu tidak dapat dilakukan. Pasalnya, ponsel milik Rachma disita oleh aparat kepolisian.
"Karena kondisi kesehatannya tidak dalam kondisi baik, Bu Rachma menolak diperiksa. Akhirnya Bu Rachma dipulangkan," tutur Teguh.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan makar tidak selalu berhubungan dengan penggunaan senjata. Bentuk penghasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sah sudah termasuk makar.
"Dalam pasal 103 sampai 110 KUHP sudah tertera, makar tidak harus dalam bentuk mengangkat senjata," ungkapnya. (tribunnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar